Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah harus segera dimulai setelah semua guru maupun tenaga pendidik sudah tuntas mendapat vaksinasi Covid-19 tanpa harus menunggu tahun ajaran baru. Sekolah dengan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) itu harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Demkian kata Nadiem dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa (30/3).
Menindaklanjuti ungkapan Menteri Pedidikan tersebut di atas, maka kami pun siap melaksankan TPM terbatas. Kegiatan TPM gelombang I mulai dilaksankan pada tanggal 24 Mei 2021 s.d 28 Mei 2021 , kemudian akan dilaksankana evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya kedepan seperti apa.
Kegiatan tersebut dilaksankan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku diantaranya sebagai berikut:
PROTOKOL PELAKSANAAN SIMULASI TATAP MUKA TERBATAS
Berangkat Sekolah
- Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa peserta didik dalam kondisi sehat (suhu badan normal,tidak batuk,pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lainnya). Hal ini berlaku pula bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Membawa bekal makan dan minuman sendiri;
- Pakaian seragam dan atribut sekolah (PSAS) yang dikenakan dalam kondisi bersih;
- Wajib menggunakan masker (motif polos/bukan karakter) membawa masker cadangan dan hand sanitizer pribadi;
- Wajib membawa perlengkapan alat sholat pribadi;
- Jika menggunakan kendaraan umum, tetap menerapkan prinsif jaga jarak;
- Dari rumah langsung menuju ke sekolah/tidak mampir-mampir;
- Pengantar dan penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumunan selama mengantar atau menjemput.
Masuk Lingkungan Sekolah
- Seluruh warga madrasah wajib menggunakan masker;
- Melaksanakan skrining suhu dengan menggunakan thermo gun;
- Larangan masuk ke lingkungan madrasah bagi seluruh warga madrasah/maupun tamu madrasah yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pile/sesak nafas;
- Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki latar belakang penyakit yang rentan imun di atas 45 tahun dapat mengajukan ijin melaksanakan tugas secara daring;
- Seluruh warga madrasah dengan suhu badan di bawah 37,5 derajat Celcius diperbolehkan memasuki lokasi/lingkungan madrasah;
- Peserta didik, pendidik atau tenaga kependidikan dengan suhu badan diatas 37,5 derajat Celcius ditempatkan di ruang isolasi dan berkoordinasi dengan orang tua/keluarga;
- Setelah lolos skrining seluruh warga madrasah diwajibkan untuk mencuci tangan memakai sabun/hand sanitizer;
- Pada kondisi tertentu jika terjadi hal-hal terkait pencegahan penularan Covid-19 maka wajib melaporkan kepada tim satgas Covod-19 di lingkungan madrasah.
Pembelajaran di Kelas
- Sebelum masuk kelas mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer yang telah disediakan;
- Peserta didik dan pendidik wajib memakai masker;
- Pendidik wajib menggunakan sarung tangan;
- Peserta didik dengan hambatan pendengaran dan pendidik yang mengajar peserta didik yang mengalami hambatan pendengaran wajib menggunakan faceshield transfaran;
- Peserta didik tidak perlu cium tangan cukup mengucapkan salam saja;
- Peserta didik menempati ruang kelas yang telah diatur satu kursi untuk satu orang/ menjaga jarak tempat duduk minimal 1,5 meter;
- Jika terdapat peserta didik yang kurang/tidak sehat lebih baik diistirahatkan di ruang UKS/dipulangkan dan dicatat;
- Pendidik selalu mengingatkan perlunya menjaga protokol kesehatan dalam kegiatan pembelajaran;
- Selama pembelajaran pendidik tidak terlalu banyak bergerak/mobilisasi dibatasi dan disarankan memakai faceshield;
- Selama pembelajaran anatara pendidik dan peserta didik selalu menjaga jarak sesuai protokol kesehatan;
- Peserta didik/pendidik tidak diperbolehkan saling meminjamkan alat tulis/perlengkapan sekolah;
- Sebelum dan sesudah menggunakan alat pembelajaran senantiasa dibersihkan dengan hand santitizer atau cuci tangan;
- Selama pembelajaran pendidik selalu mengontrol kondisi kesehatan peserta didiknya;
- Saat istirahat peserta didik makan dan minum dengan tetap berada di ruangan kelas;
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala.
Pulang Sekolah
- Selesai jam pelajaran terakhir, peserta didik langsung meninggalkan sekolah dan pulang ke rumah masing-masing;
- Wajib mengenakan masker;
- Jika menggunakan kendaraan umum, tetap menerapkan prinsif jaga jarak;
- Sampai di rumah langsung mandi dan ganti pakaian, tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi;
- Berkoordinasi dengan orang tua,RT/RW untuk memastikan leberadaan peserta didik.
Ketentuan Khusus Selama Uji Coba Tatap Muka Terbatas
- Masuknya peserta didik ke lingkungan madrasah melalui gerakan embun pagi, tidak berkumpul di lapangan, tetapi langsung masuk ke ruang kelas ( Semua kegiatan dilaksanakan di ruang kelas);
- Jumlah peserta didik di dalam kelas masimal 50% dari jumlah peserta didik ideal (satu rombel dibagi dua);
- Maksimal siswa di dalam kelas 3 jam (3 x 60 menit);
- Peserta didik selama uji coba tatap muka terbatas, tidak diperkenankan menggunakan SERAGAM SEKOLAH;
- Tidak diperkenankan ada jadwal istirahat;
- Tidak diperkenankan ada kegiatan di laur kelas, tidak ada kegiatan ekstrakulikuler
- Tidak ada kantin sekolah;
- Proses keluar dari lingkungan sekolah setiap harinya siatur secara bergiliran minimal selang waktu 15 menit untuk setiap rombongan.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- PEMBUKAAN LDG 2024
- “In House Training (IHT) Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2024”
- Peserta Didik MTs Negeri 1 Garut Raih Berbagai Medali di PORKAB Garut 2024
- BERITA DUKA
- BERITA DUKA
Kembali ke Atas


