• gambar
  • AREA WBK DAN WBBM
  • Selamat Datang
  • Kawasan WBK WBBM
  • TAHFIDZ AL-QUR
  • MTSN1 SLOGAN
  • HGN

Selamat Datang di Website MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 GARUT. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 GARUT

NPSN : 20278412

Jl. Terusan Pembangunan No. 4 Jayaraga, Tarogong Kidul Kab.Garut


[email protected]

TLP : 0262 231183


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai MTsN 1 Garut?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 264398
Pengunjung : 119556
Hari ini : 36
Hits hari ini : 175
Member Online : 0
IP : 216.73.216.61
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM)




Garut - Kegiatan Penilaian Kerja Kepala Madrasah (PKKM) diselenggarakan untuk mengukur tingkat keberhasilan Kepala madrasah dalam pelaksanaan tupoksinya. Kegiatan PKKM diselenggarakan sesuai Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019, diselenggarakan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun sekali.
Seperti halnya madrasah lain, MTs Negeri 1 Garut Kabupaten Garut telah melaksanakan kegiatan PKKM, Sabtu, 18 September 2021. Tim Penilai dalam kegiatan PKKM pada MTs Negeri 1 Garut Kabupaten Garut terdiri dari unsur pengawas yaitu : Drs. H. Munip, M.Pd danDrs. H. Agus Hasanudin,M.Pd.I . Kegiatan PKKM juga hadiri oleh Komite Madrasah beserta jajarannya, Kepala Madrasah, dan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan MTs Negeri 1 Garut.
Dr. H. Yusuf, M. Pd, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Prov. Jabar selaku tim penilai dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mengukur tingkat keberhasilan kepala madrasah dalam pelaksanaan tupoksinya. “Kepala Madrasah memiliki peran penting sebagai nahkoda bagi Madrasah, yang mengatur seluruh komponen madrasah beserta stakeholder-nya dalam mencapai tujuan Madrasah.” Ujar Dr. H. Yusuf, M. Pd.
Kegiatan PKKM dilaksanakan untuk melakukan evaluasi terhadap tugas kepala madrasah berdasarkan lima hal utama sebagaimana ditetapkan dalam Juknis Tugas Kepala Madrasah. Lima hal utama tersebut meliputi: 1. Konsep penilaian kinerja kepala madrasah. 2. Ruang lingkup penilaian kinerja kepala madrasah. 3. Pengendalian pengawasan. 4. Evaluasi . 5. Pelaporan.
Selain itu konsep penilaian kinerja kepala madrasah mencakup usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan hasil kinerja kepala madrasah. Kegiatan penilaian dilakukan mulai presentasi dan wawancara, serta pemeriksaan dokumen dokumen atas bukti otentik kualitas kinerja kepla yang disampaikan kepada Tim Penilai.

 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas