• gambar
  • AREA WBK DAN WBBM
  • Selamat Datang
  • Kawasan WBK WBBM
  • TAHFIDZ AL-QUR
  • MTSN1 SLOGAN
  • HGN

Selamat Datang di Website MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 GARUT. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 GARUT

NPSN : 20278412

Jl. Terusan Pembangunan No. 4 Jayaraga, Tarogong Kidul Kab.Garut


[email protected]

TLP : 0262 231183


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai MTsN 1 Garut?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 264408
Pengunjung : 119557
Hari ini : 37
Hits hari ini : 185
Member Online : 0
IP : 216.73.216.61
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Pembinaan Peningkatan Mutu Guru dan Persiapan PKG




Garut,22 Desember 2021. Dalam upaya memberikan pemahaman dan pemecahan masalah tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) bagi guru, MTs Negeri 1 Garut menggelar Pembinaan Kepegawaian tentang Tekhnis Penyusunan dan Pelaksanaan PKG dan SKP bagi Guru.


Kepala Seksi H. Indra Karmawan mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Garut yang pada kesempatan itu belum bisa hadir,  yang membuka secara resmi kegiataan tersebut dalam sambutannya mengatakan di era reformasi birokrasi dan teknologi saat ini, wajib hukumnya semua pegawai mengetahui berbagai aturan dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. Tidak ada satupun aturan atau prosedur yang dipandang sebagai sesuatu yang harus disembunyikan.


''Terlebih masalah Kenaikan Pangkat (KP) bagi jabatan fungsional yang masih menjadi bumerang khususnya bagi guru, seperti SKP, PKG dan Dupak merupakan hal yang mendasar bagi guru dalam mengusulkan kenaikan pangkat (KP),'' ujarnya.


H.Indra berharap dengan digelarnya kegiatan tersebut mampu dan dapat memberikan solusi dari permasalahan yang ada. Sedangkan tujuan utama  dari kegiatan yang diikuti sebanyak kurang lebih 80 peserta terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasubag Urs.Tata Usaha,Kasi Madrasah, Pengawas  dan Guru Madrasah adalah untuk Pembinaan kompetensi guru sebagai tenaga pendidik merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dengan  pengembangan  sumber  daya  manusia, sehingga   menjadi suatu  keharusan  bagi   lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pendidikan untuk  memiliki tenaga pendidik yang berilmu, bermutu  dan  berkualitas serta  memiliki  daya  saing yang tinggi dalam mencapai keberhasilan pendidikan.


 

Permasalahan peningkatan mutu guru tidak hanya dapat diselesaikan dengan memberikan gaji dan kesejahteraan yang cukup, tapi perlu juga dilakukan upaya-upaya pembinaan kompetensi guru, hal ini sangat penting karena perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat, sehingga menuntut guru untuk terus menerus mengabgrid dirinya sehingga dapat mengikuti atau bahkan membuat suatu rekayasa teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat luas. Selain itu, pemerintah berkewajiban membina guru agar memiliki kompetensi yang memadai (profesional).

Sudah saatnya kita memiliki suatu pembinaan guru yang handal yang dapat mengantisipasi kebutuhan masa depan. Dalam menjawab tantangan tersebut, maka pilihan yang terbaik atau prioritas adalah mengadakan inovasi atau pembaharuan sistem pendidikan dan latihan untuk guru-guru. Prioritas inovasi pendidikan dan latihan tersebut dimaksud- kan agar guru dapat mengimbangi tuntutan perubahan di dalam tugasnya. Pembinaan guru ini sangat penting untuk diperhatikan, kalau kita mengharapkan adanya peningkatan mutu dalam setiap  pembelajaran.


Mengingat semakin pentingnya pembinaan terhadap kompetensi guru dalam memberikan transfer ilmu kepada peserta didik, maka sudah selayaknya masalah pembinaan menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kualitas guru. 


Sebagai evaluasi dari implementasi hasil pembinaan dalam pelaksanaan kinerja yang telah dilakukan sepanjang satu tahun tersebut maka dilaksanakanlah Kegiatan PKG dan SKP. 


Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

 

Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

 

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).

 

 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas